Jika hendak ditunda, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief menyarankan agar keputusan itu diambil sebelum 23 September.
Tanggal tersebut merupakan jadwal KPU menetapkan pasangan calon yang akan berlaga di pilkada.
“Baiknya harus diputuskan KPU sebelum tanggal 23 waktu penetapan calon. Karena banyak para kandidat sudah mundur dari DPR maupun DPRD,†ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (19/9).
Namun demikian, Andi Arief mengingatkan bahwa apapun keputusan yang akan diambil, KPU harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Terlepas dari itu, Andi Arief memastikan partainya akan tetap manut pada putusan yang akan diambil pemerintah dan KPU.
"Apapun putusan pemerintah akan kami terima," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: