Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi adanya komisioner KPU RI dan bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Diskusi hari ini sebenarnya bukan soal penundaan, karena penetapan waktu telah disetujui oleh pemerintah dan parlemen, sehingga sumber daya pelaksanaan Pilkada juga sudah dikeluarkan," ujar Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/9).
Menurut Dedi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana penyelenggara pilkada menguatkan regulasi dan pemerintah membuat payung hukum agar calon kepala daerah yang tidak mentaati protokol Covid-19 bisa ditindak.
“Termasuk sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi," jelas Dedi.
Penundaan Pilkada merupakan perkara yang sangat mudah. Akan tetapi, penundaan pilkada jangan sampai justru menghilangkan tanggungjawab KPU terhadap amanat yang sudah diterima.
"Harus ada konsekuensi yang tetap dijalankan ketika KPU menerima putusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan 9 Desember. Mereka semestinya tahu kondisi, untuk itu sekarang bukan lagi waktu berwacana menunda, tetapi meminta penyelenggara untuk membuktikan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: