Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekarang Bukan Waktunya Minta Pilkada Ditunda, Tapi Menuntut Pembuktian KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 20 September 2020, 10:17 WIB
Sekarang Bukan Waktunya Minta Pilkada Ditunda, Tapi Menuntut Pembuktian KPU
KPU/Net
rmol news logo Wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 tidak pantas untuk didengungkan. Kini adalah waktunya penyelenggara pemilu menyelesaikan tugas tanpa merugikan negara dan juga rakyat

Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi adanya komisioner KPU RI dan bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Diskusi hari ini sebenarnya bukan soal penundaan, karena penetapan waktu telah disetujui oleh pemerintah dan parlemen, sehingga sumber daya pelaksanaan Pilkada juga sudah dikeluarkan," ujar Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/9).

Menurut Dedi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana penyelenggara pilkada menguatkan regulasi dan pemerintah membuat payung hukum agar calon kepala daerah yang tidak mentaati protokol Covid-19 bisa ditindak.

“Termasuk sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi," jelas Dedi.

Penundaan Pilkada merupakan perkara yang sangat mudah. Akan tetapi, penundaan pilkada jangan sampai justru menghilangkan tanggungjawab KPU terhadap amanat yang sudah diterima.

"Harus ada konsekuensi yang tetap dijalankan ketika KPU menerima putusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan 9 Desember. Mereka semestinya tahu kondisi, untuk itu sekarang bukan lagi waktu berwacana menunda, tetapi meminta penyelenggara untuk membuktikan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA