Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baleg DPR: Omnibus Law Harus Utamakan Tenaga Kerja Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 20 September 2020, 14:43 WIB
Baleg DPR: Omnibus Law Harus Utamakan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Ilustrasi
rmol news logo Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, salah satunya melalui kemudahan izin usaha dan investasi.

Anggota Badan Legislasi DPR Ali Taher mengatakan, rampingnya regulasi izin usaha lewat RUU Cipta Kerja dapat menarik minat investor maupun pelaku usaha dalam negeri.
Ali meyakini, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.

"Kita berharap dengan adanya Ciptaker ini justru menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja dengan baik," kata Ali, kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Ali mengatakan, Baleg DPR mendorong pemerintah membuat aturan spesifik sebagai aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang memudahkan para pencari kerja lokal dalam mendapatkan pekerjaan.

Ali optimisis tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing untuk mengisi pekerjaan yang memerlukan keahlian.

Karenanya, dia mengimbau masyarakat usia produktif untuk menyiapkan diri untuk meningkatkan keterampilan sesuai bidang kerja yang ditekuni.

"Tenaga kerja dalam negeri harus diutamakan. Menjadi hak secara konstitusional untuk bisa bekerja di tanah air sendiri dengan kemampuan kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA