Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Penundaan Pilkada Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 September 2020, 02:41 WIB
Pakar Hukum: Penundaan Pilkada Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork
rmol news logo Tak semua pihak sepakat dengan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan Covid-19.

Menurut pakar hukum tata negara Ahmad Irawan, penundaan pilkada justru berpotensi melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan UUD 1945, asas pilkada diselenggarakan dengan demokratis. Adapun demokratis mensyaratkan kepastian hukum tahapan penyelenggaraan atau predictable procedures.

“Jika tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 tidak pasti (ditunda karena alasan Covid-19), maka pemilu yang dilaksanakan tidak berlangsung secara demokratis,” kata Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (20/9).

Irawan melanjutkan, saat ini pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon. Berkenaan dengan hal tersebut, penundaan pilkada 2020 setelah adanya tahapan pendaftaran paslon dinilainya melanggar hak konstitusional setiap masyarakat.

“Dalam hal ini hak untuk memilih dan dipilih. Hal tersebut tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan UUD 1945. Sesungguhnya dari aspek konstitusional, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menunda Pilkada 2020,” katanya.

Pilkada, kata dia, tetap dapar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan KPU selaku pemangku regulator dan dapat dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran di masa pandemi ini.

“Menunda kembali Pilkada 2020, apalagi setelah tahapan pendaftaran pasangan calon menurut penalaran yang wajar potensial membuat politik lokal berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan konflik. Selain itu, pasangan calon juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA