Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, dan Informasi, Tukidjo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan pada (15/9) dan keempatnya hadir secara kooperatif.
Diberitakan
Kantor Berita RMOLPapua, Tukidjo membeberkan masih ada satu tahap lagi, yaitu karifikasi tambahan dari yang bersangkutan. Bawaslu Merauke pun telah menyurat secara resmi kepada 4 orang yang dimaksud namun hingga kini belum ada respons, bahkan kontak person dari keempatnya tidak ada yang dapat dihubungi.
Ia mengamini bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak agar harus datang memberikan klarifikasi terkait temuan awal ini. Namun ia berharap, para pihak yang telah dipanggil sekiranya dapat bertindak kooperatif karena telah mendapatkan undangan secara resmi dari Bawaslu Merauke agar persoalan tersebut segera terselesaikan.
"Keempat orang yang diundang Bawaslu Merauke antara lain berinisial HM, RF, S, dan F," kata Kordiv Penindakan dan pelanggaran Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze.
Empat orang yang dimaksud terdiri dari satu orang bakal calon Bupati, satu orang dari unsur Partai Politik serta dua orang dari tim sukses. Namun karena ketidakhadiran mereka, Bawaslu Merauke akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Menurut Tukidjo, terkait kasus video mahar politik yang beredar disosial media tersebut, memang terdapat indikasi kemungkinan adanya pelanggaran pemilu.
Sehingga dirinya tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Bila terbukti terdapat pelanggaran pemilu, maka terhadap para pelaku bisa langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: