Pihak Istana meminta agar semua pihak bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2020, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
“Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,†kata Fadjroel lewat siaran persnya, Senin (21/9).
Menurutnya, Pilkada serentak ini harus menjadi ajang untuk meningkatkan kreativitas pasangan calon agar dapat memunculkan ide-ide menarik untuk kampanye tanpa harus melanggar protokol kesehatan.
“Ini momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,†katanya.
Selain itu, kata Fadjroel, dengan berlangsungnya Pilkada 2020 ini, diharapkan menjadi contoh bagi dunia, bahwa Indonesia mampu menjaga keberlangsungan sistem pemerintahan demokratis di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: