Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Tito Minta KPU Ubah Aturan Terkait Rapat Umum Hingga Konser Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 September 2020, 17:17 WIB
Menteri Tito Minta KPU Ubah Aturan Terkait Rapat Umum Hingga Konser Pilkada
Mendagri Tito Karnavian saat RDP bersama DPR dan KPU/Repro
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memperbaiki Peraturan KPU (PKPU) yang tegas. Tujuannya menghindari kegiatan pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada Serentak 2020, terutama soal aturan membolehkan rapat umum hingga konser dalam rangkaian Pilkada.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas tindak lanjut tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin (21/9).

"Perlu ada penguatan regulasi yang clear dan tegas, dalam konteks penanganan Covid-19. Diperlukan untuk menghindari terjadinya Covid-19 adalah menghindari kerumunan sosial," ucapnya.

"Oleh karena itu, dalam PKPU tidak mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, jumlah 100, itu akan sulit di lapangannya," imbuh Tito Karnavian.

Menurut Tito, bagi 'orang lapangan' tentu akan memahami betapa sulitnya dan bagaimana situasi yang akan terjadi di lapangan jika ada aturan yang membolehkan digelarnya konser meski dibatasi 100 orang. Karena itu, Tito menyarankan agar di PKPU yang mengatur hak tersebut untuk direvisi.

"Kita laksanakana aturan yang tegas. Saya sarankan ada revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," kata Tito Karnavian.

Selain itu, mantan Kapolri ini juga mendorong agar semua kegiatan Pilkda 2020 dilakukan secara virtual. Bisa menggunakan medium seperti sosial media hingga jaringan televisi hingga radio seperti TVRI dan RRI.

"Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosmed, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok," tuturnya. 

"Ini dapat dimanfaatkan," imbuh Tito menegaskan.

Tito melanjutkan, khusus untuk daerah-daerah yang kesulitan secara teknologi bisa dilakukan rapat terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan seterusnya.

"Dan pengawasannya akan mengikutsertakan para stakeholder penegak hukum," ujarnya.

"Revisi PKPU menjadi penting dan sudah lebih detail. Untuk itu, hal pokok kita bangun tema sentralnya adalah peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan penanganan sosial ekpnominya," demikian Tito Karnavian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA