Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pindahkan Pejabat Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Bupati Kaur Dilaporkan Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 September 2020, 17:55 WIB
Pindahkan Pejabat Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Bupati Kaur Dilaporkan Ke Bawaslu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mutasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kaur, Jon Hatimul, oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi, dilaporkan ke Bawaslu oleh Dewan Pimpinan Aktivis Bengkulu Raflesia (ABR), Aprin Taskan Yanto.

Aprin dan kawan-kawan melaporkan Gusril ke Bawaslu Kaur karena difuga melalukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2016 tentang larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada.

"Laporan saya sampaikan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu," kata Aprin sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL Bengkulu, Senin (21/9).

Selain mengacu kepada UU 10/2016 tersebut, Aprin juga menjadikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mengdagri) no : 273/487/SI tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, sebagai dasar pelaporan.

"Saya paham betul bahwa mutasi rotasi promosi sebagai kebutuhan dari organisasi, namun ada aturan mekanisme yang harus dipahami," tandas Aprin.

Di dalam aturan-aturan main mengenai larangan mutasi tersebut, lanjut Aprin, sudah terdapat sanksi yang bisa jatuhi kepada kepala daerah yang melanggar. Karenanya, dia memina Kemendagri dan Bawaslu mengusut tuntas kasus Gusril ini.

"Setidaknya sudah pernah disampaikan surat teguran pertama kedua ketiga dan apabila tidak juga mengindahkan baru pejabat tersebut dijatuhi hukuman," demikian Aprin Taskan Yanto.

Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September.

Bupati Kaur, Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA