Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Beri Waktu 14 Hari Rizal Ramli Cs Perbaiki Gugatan Presidential Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 21 September 2020, 18:07 WIB
MK Beri Waktu 14 Hari Rizal Ramli Cs Perbaiki Gugatan Presidential Threshold
Hakim Konstitusi Atief Hidayat/Net
rmol news logo Hakim Konstitusi Atief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada para pengugat yaitu Rizal Ramli dan Refly Harun Cs untuk melakukan perbaikan gugatan.

“Kita bertiga sudah membaca mencermati dan oleh karena itu kita akan memberikan saran dan masukan, yang berkaitan dengan permohonan ini, apa yang perlu disempurnakan,” kata Arief Hidayat dalam sidang virtual, Senin (21/9).

Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin tanggal 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 WIB bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya.

Sebelumnya, Refly Harun dan kawan-kawannya sebagai kuasa hukum dari pemohon Rizal Ramli berupaya menghilangkan ambang batas presiden.

Mereka menggugat ketentuan yang mengharuskan syarat ambang batas pencalonan di Pilpres 2024 sebesar 20 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA