“Kita bertiga sudah membaca mencermati dan oleh karena itu kita akan memberikan saran dan masukan, yang berkaitan dengan permohonan ini, apa yang perlu disempurnakan,†kata Arief Hidayat dalam sidang virtual, Senin (21/9).
Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin tanggal 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 WIB bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya.
Sebelumnya, Refly Harun dan kawan-kawannya sebagai kuasa hukum dari pemohon Rizal Ramli berupaya menghilangkan ambang batas presiden.
Mereka menggugat ketentuan yang mengharuskan syarat ambang batas pencalonan di Pilpres 2024 sebesar 20 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: