Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan Hakim Konstitusi Soal Perbaikan Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 21 September 2020, 21:55 WIB
Catatan Hakim Konstitusi Soal Perbaikan Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Cs
Hakim MK Arief Hidayat saat memimpin sidang gugatan presidential threshold/Repro
rmol news logo Majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen memberikan catatan kepada Rizal Ramli Cs sebagai penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Poekh. Para hakim kemudian memberikan nasihat kepada principal alias penggugat.

“Tadi yang disampaikan oleh Pak Suhartoyo dan Daniel. Saya hanya menekankan beberapa hal yang harus diperbaiki,” kata Arief saat sidang yang digelar virtual, Senin (21/9).

Yang pertama, lanjut Arief ialah pada kewenangan, apakah Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pasal yang diuji yakni Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Kemudian kedua yaitu legal standing. Dasar gugatan yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

“Sehingga kalau kita mendasarkan kepada pasal itu, subyek hukum apa yang bisa menjadi legal standing. Kemudian subyek hukum itu merasa dirugikan potensial maupun aktual karena ada kerugian konstitusional,” papar Arief.

Hakim konstitusi juga meminta, para pengugat juga menguatkan sebagai legal standing UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu merasa dirugikan dengan adanya presidential threshold (PT) 20 persen.

“Tolong bisa dijelaskan lebih lengkap, sehingga legal standing bisa meyakinkan kepada kita. Itu tolong diberikan argumentasi yang sangat kuat,” pungkas Arief.

Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada para pengugat yaitu Rizal Ramli dan Refly Harun Cs untuk melakukan perbaikan gugatan selama 14 hari kedepan.

Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA