Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan hakim Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Poekh. Para hakim kemudian memberikan nasihat kepada principal alias penggugat.
“Tadi yang disampaikan oleh Pak Suhartoyo dan Daniel. Saya hanya menekankan beberapa hal yang harus diperbaiki,†kata Arief saat sidang yang digelar virtual, Senin (21/9).
Yang pertama, lanjut Arief ialah pada kewenangan, apakah Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pasal yang diuji yakni Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Kemudian kedua yaitu
legal standing. Dasar gugatan yang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
“Sehingga kalau kita mendasarkan kepada pasal itu, subyek hukum apa yang bisa menjadi legal standing. Kemudian subyek hukum itu merasa dirugikan potensial maupun aktual karena ada kerugian konstitusional,†papar Arief.
Hakim konstitusi juga meminta, para pengugat juga menguatkan sebagai
legal standing UUD 1945 Pasal 6 ayat 2, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilu sebelum pemilu merasa dirugikan dengan adanya
presidential threshold (PT) 20 persen.
“Tolong bisa dijelaskan lebih lengkap, sehingga legal standing bisa meyakinkan kepada kita. Itu tolong diberikan argumentasi yang sangat kuat,†pungkas Arief.
Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan waktu 14 hari kepada para pengugat yaitu Rizal Ramli dan Refly Harun Cs untuk melakukan perbaikan gugatan selama 14 hari kedepan.
Hakim Mahkamah Konstitusi, sambung Arief, memberikan waktu sampai Senin 5 Oktober 2020 pada pukul 10.00 bagi para pengugat untuk menyempurnakan gugatanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: