Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana Pastikan Jokowi Akan Pertimbangkan Usulan Muhammadiyah-NU Soal Penundaan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 September 2020, 22:53 WIB
Istana Pastikan Jokowi Akan Pertimbangkan Usulan Muhammadiyah-NU Soal Penundaan Pilkada
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal mendengar dan mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) dan PP Muhammadiyah.

Sebab, kedua ormas bersejarah di Indonesia ini diyakini memiliki argumentasi yang kuat dengan dasar yang jelas.

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian kepada wartawan, Senin (21/9).

"Pasti (dipertimbangkan), mereka kan punya argumentasi yang kuat, punya dasar yang kuat kenapa perlu ditunda. Saya kira apalagi seperti ormas besar seperti Muhammadiyah dan PBNU, pemerintah akan sangat memperhatikan," ujar Donny.

Pemerintah, kata Donny, selalu menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Apalagi, dari dua ormas sekaliber PBNU dan PP Muhammadiyah. Terlebih, pemerintah sehingga saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau akan ditunda terlebih dahulu.

"Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insyaallah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi," ujar Donny.

Donny menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal memiliki tiga opsi terkait waktu penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19, yakni akhir tahun ini, 2021, dan 2022. Karena itu, tidak menutup kemungkinan Pilkada kembali ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.

Meskipun, Mendagri dan DPR sudah sepakat pemungutan suara digelar pada 9 Desember tahun ini dengan mengesahkan Perppu 2/2020 menjadi UU.

"Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena tiga opsi itu sudah disampaikan oleh KPU," tutur Donny.

Donny menegaskan, jika memang nantinya pemerintah dan DPR sepakat menunda Pilkada, dipastikan akan ada payung hukum terbaru untuk mengatur hal tersebut.

"Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya," demikian Donny.

Sebelumnya, PBNU dan PP Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia masih mengalami peningkatan kasus yang signifikan.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menilai, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Atas dasar itu, PBNU meminta supaya anggaran Pilkada dialokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ditunda. Penundaan tersebut tidak lain didasarkan pada aspek kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.

Bagi PP Muhammadiyah, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang paling utama. Terlebih, hingga saat ini jumlah pasien Covid-19 di tanah air masih terus bertambah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA