Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengatakan, keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah daerah.
''Kejadian ini sangat kita sayangkan. Pemberian sanksi dari Gubernur Kalimatan Barat itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan. Pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan Menteri Perhubungan,'' ujar Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).
Larangan terbang kepada maskapai sebelumnya disampaikan usai adanya temuan kasus positif Covid-19 penumpang pesawat. kebijakan ini dinilai Nurhayati sangat merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi Covid-19.
Nurhayati pun mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan segera menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan.
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Polemik larangan terbang ini juga sebelumnya ditanggapi Komisioner Ombudsman, Alvin Lie yang menilai kebijakan tersebut salah sasaran dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah.
Alvin menyatakan maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tanpa lampu hijau dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.
Larangan terbang, menurut Alvin, tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Dia menyatakan perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang.
Diberitakan sebelumnya, dua maskapai penerbangan dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Larangan terbang selama 10 hari berturut-turut, sejak Sabtu (19/9) sampai Senin (28/9).
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dua maskapai telah dianggap melanggar Pergub 110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.