Begitulah yang diungkapkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Simule di akun Twitternya, Senin (21/9).
"Terbitkan Perppu No. 2/2020 untuk menunda pilkada serempak dengan alasan pandemi Covid-19 makin pertegas pemerintah telah gagal atasi Covid-19, karena sebelumnya telah terbit Perppu No. 1/2020 Corona (UU No.2/2020)," cuit Iwan Simule.
Dalam Perppu 2/2020 yang telah diundangkan DPR menjadi UU 6/2020 tentang perubahan ketiga atas UU 2/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, terdapat Pasal 201A ayat (3) mengenai penundaan Pilkada.
Dinyatakan di dalam pasal tersebut, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sedangkan mengenai Perppu 1/2020 yang telah diundangkan menjadi UU 2/2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona.
Dari perbandingan dua regulasi tersebut, Iwan Simule menyimpulkan pemimpin pemerintah sekarang ini tak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan dan juga ekonomi, di tengah perhelatan pesta demokrasi di 270 daerah.
"Kapasitas pemimpin jadi sebab utama kegagalan. Mundurlah!" tegas Iwan Simule.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: