"Ini adalah pilihan terbaik dalam keadaan yang buruk seperti sekarang ini," kata anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/9).
Menurutnya, saat ini semua negara belum bisa memastikan kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Di sisi lain, negara perlu menjamin hak konstitusional rakyat, yakni hak memilih maupun dipilih dalam pesta demokrasi.
"Kemudian dalam aspek pemerintahan, negara wajib memastikan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah tidak boleh berkurang atau berlebih walau satu detik pun," jelasnya.
Meski setuju Pilkada tetap digelar sesuai jadwal yang sudah ada, yakni pada 9 Desember 2020, Arteria menekankan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder terkait wajib menjamin keamanan masyarakat dengan tetap menekankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, sikap pemerintah bersama DPR dan KPU serta Bawaslu untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan penegakan disiplin disertai dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggar wajib kita apresiasi.
"Oleh karena itu, penegasan pemerintah bersama DPR terkait penetapan tanggal 9 Desember harus kita apresiasi, paling tidak dalam aspek kepastian hukum pelaksanaan pilkadanya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: