Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Dilanjut Terkesan Menyepelekan Persoalan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 September 2020, 11:15 WIB
Pilkada Dilanjut Terkesan Menyepelekan Persoalan Covid-19
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati/Net
rmol news logo Pemerintah bersama Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020, meskipun sudah berdampak ke peningkatan kasus positif Covid-19. 

Persoalan ini dinilai mengecewakan oleh Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem). Termasuk bagi kalangan masyarakat sipil serta organisasi massa keagamaan seperti PBNU, PP Muhammadiyah dan juga Konfederasi Wali Gereja Indonesia. 

"Tentu itu (keputusan melanjutkan Pilkada) suatu hal yang mengecewakan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam jumpa pers virtual, Selasa (22/9). 

Apa yang didorong oleh Perludem dan juga banyak ormas, terang Khoirunnisa, adalah berharap kepada pemerintah, DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada yang akan berlangsung di 270 daerah. 

"Sebetulnya menunda pilkada itu bukan mendorong pelaksanaan dilaksanakan setelah pamdemi Covid-nya berakhir. Tapi setidaknya kalau pilkada itu ditunda kita punya waktu lebih panjang dan lebih siap dari segi teknis penyelenggaraan pemilunya," paparnya. 

Sosok yang kerab disapa Ninis ini menyatakan, situasi Covid-19 di dalam negeri saat ini belum membaik. Karenanya jika pelaksanaan pilkada dipaksakan akan banyak orang yang mungkin terpapar virus asal Wuhan, China tersebut. 

"Fakta bahwa sudah banyak teman kita yang terinfeksi positif Covid-19. Tentu kita juga tidak ingin angka ini semakin naik dan semakin berdampak ke banyak orang," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ninis menilai hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan juga penyelenggara pemilu kemarin terlihat menyepelekan persoalan. Karena, belum ada kepastian hukum yang mampu menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dari Covid-19. 

"Karena kalau kita lihat dari hasil kesimpulan kemarin sepertinya mensimplifiksi (menyepelekan) bahwa semuanya bisa diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Padahal PKPU sendiri rujukannya adalah UU pemilihan, di mana UU pemilihan kita sendiri tidak mengatur teknis yang lebih adaptif dengan situasi kali ini," bebernya. 

"Untuk itulah kami masyarakat sipil bergabung menyatakan sikap terkait keputusan pemerintah, Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu tersebut," demikian Khoirunnisa Agustyati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA