Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semakin Deras, Giliran 13 Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penundaan Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 September 2020, 11:48 WIB
Semakin Deras, Giliran 13 Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penundaan Pilkada 2020
Mantan Anggota Bawaslu RI, Wahidah Suaib/Rep
rmol news logo Keputusan pemerintah bersama Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diprotes belasan Koalisi Masyarakat Sipil.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam jumpa pers virtual bertajuk "Menunda Pilkada 2020" pagi hari ini, terdapat 13 Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan sikapnya terhadap keputusan bersama pilkada tersebut.

Mereka diantaranya Perludem, ICW, KawalCOVID19, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, PSHK, PUSaKO, dan Transparansi Internasional Indonesia (TI-I).

Dalam kesempatan tersebut, pernyataan sikap dari belasan koalisi masyarakat sipil itu dibacakan oleh mantan Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.

"Desakan nyata dari suara hati masyarakat yang tergambar dari 2 ormas Islam terbesar di Indonesia (PBNU dan PP Muhammadiyah) tidak diindahkan oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu," tegas Wahidah saat sebelum membacakan sikap koalisi masyarakat sipil, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, aktivis perempuan yang juga penasihat Pemantauan Kemitraan itu menyebutkan secara rinci empat poin sikap koalisi masyarakat sipil yang diantaranya pertama ngecam keras keputusan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020.

"Keputusan ini nyata melukai hati masyarakat. DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda pilkada 2020," katanya.

Kedua, lanjut Wahidah, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dianggapnya tidak memahami masalah yang terjadi, sehingga dengan mudahnya mengambil kesimpulan pilkada bisa dilanjutlan dengan cara memperbaiki atau menyiapkan manajemen teknis dan tahapan pilkada 2020 di tengah kondisi pandemi covid-19 melalui revisi PKPU.

"Padahal menurut kami persoalan regulasi di dalam melaksanakan pilkada di tengah pandemi itu diatur di UU pilkada. Sementara UU pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detil teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai denan keperluan dalam keadaan pandemi. Artinya tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada peraturan KPU. melainkan harus dilakukan pada level UU pilkada," bebernya.

Kemudian yang ketiga, koalisi masyarakat menilai pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.

"Oleh sebab itu kami mendesak agar sikap DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya, mengingat bahaya besar bagi kesehatan jika pilkada 2020 masih terus dilanjutkan sebelum skala pandemi ini terkendali di Indonesia," tuturnya.

Adapun sikap yang keempat adalah mendesak agar pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detil, dan koordinasi yang lebih baik dengan BNPB selaku pihak yang bertanggung jawab atas penanganan covid-19.

"Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi," demikian Wahidah membacakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA