Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU BI, Fathan Subkhi: Yang Diperlukan Penguatan, Bukan Perubahan Kelembagaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 September 2020, 14:17 WIB
Revisi UU BI, Fathan Subkhi: Yang Diperlukan Penguatan, Bukan Perubahan Kelembagaan
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subkhi/Net
rmol news logo Amandemen UU Bank Indonesia (BI) yang sudah dilakukan pada saat keluarnya Perppu 1/2020 untuk mereformasi sistem keuangan dinilai tidak mesti melakukan perubahan kelembagaan.

Sebab, yang diperlukan saat ini adalah penguatan lembaga keuangan itu sendiri untuk menghadapi ancaman krisis.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subkhi saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Infobank bertajuk "Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan", Selasa (22/9).

"Kalau kita melihat secara lebih jernih dan lebih proporsional maka sebetulnya tidak diperlukan perubahan-perubahan kelembagaan yang cukup berarti. Yang diperlukan adalah penguatan di sektor-sektor tertentu dan juga semacam pemberian kewenangan yang bisa memperkuat sektor-sektor tersebut," kata Fathan Subkhi.

Fathan yang juga politisi PKB ini menyarankan agar ada semacam penguatan lembaga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk diberikan kewenangan agar bisa mendeteksi sistem peringatan jika terjadi masalah dalam sektor keuangan.

"LPS diberi semacam early system peringatan dini dulu semua konsumen investor biar semua bisa bersiap-siap. Bagaimana mendeteksi, mendesain, mensimulasi langkah-langkah untuk mitigasi resiko, mitigasi dari situasi yang tidak terkontrol di pasar," tuturnya.

"Walaupun sebetulnya kalau kita bicara di OJK kita mengenal istilahnya pengawasan khusus dan pengawasan intensif kemudian baru dikatakan bank gagal bayar misalnya. Tapi hari ini pemerintah mengalami kesulitan," demikian Fathan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA