Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Harusnya PT Tata Insani Mukti Yang Dimintai Tanggung Jawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 22 September 2020, 15:59 WIB
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo: Harusnya PT Tata Insani Mukti Yang Dimintai Tanggung Jawab
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ketua konsorsium mitra penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat prematur.

Pasalnya, kata kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.

“Kalau ada masalah antara Setneg dan konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai ketua konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Karena itu, kata Hardjuno, membebani tanggungjawab hukum kepada Bambang Trihatmodjo sangat tidak adil.

Apalagi, sebagai ketua KMP SEA Games-2017, Bambang Trihatmodjo sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada ketua pelaksana harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo.

“Berdasarkan MoU dengan KONI tanggal 14 Oktober 1996, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Bapak Wismoyo Arismunandar dengan Dirut PT TIM Bapak Bambang Riyadi Soegomo yang ditunjuk oleh Pak Bambang Trihatmodjo sebagai ketua pelaksana harian KMP,” jelasnya.

Dia menjelaskan juga, yang dimaksudkan dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti.

Sebagai komisaris pada perusahaan tersebut, lanjutnya, Bambang Trihatmodjo sudah melakukan tugas dan kewenangannya sabagai komisaris dengan itikad baik dan bertanggungjawab.

Bahkan setelah selesai penyelenggaraan pun, sudah dibuat laporan pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997-28 Februari 1998. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA