Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praktisi: Harmonisasi RUU Kejaksaan Perwujudan Hukum Menjamin Hak Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 23 September 2020, 02:40 WIB
Praktisi: Harmonisasi RUU Kejaksaan Perwujudan Hukum Menjamin Hak Rakyat
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi/Net
rmol news logo Harmonisasi revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang akan dilakukan DPR RI mendapat apresiasi dari Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas).

“Sikap itu sebagai perwujudan bangsa ini bagaimana penegakan hukum itu bisa memberi perlindungan kepada masyarakat dan terjamin hak-haknya,” ujar Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, Selasa (22/9).

Seperti diketahui, hampir seluruh Fraksi di DPR RI sepakat melakukan harmonisasi terhadap draf RUU tentang perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu mengatakan, seluruh fraksi tak keberatan terhadap revisi UU Kejaksaan yang dilakukan DPR sesuai ketentuan yang ada.
 
Baidowi pun meminta persetujuan seluruh anggota terhadap harmonisasi dan pembulatan draf RUU Kejaksaan.

"Semua fraksi intinya tidak keberatan, untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR apakah setuju?" tanya Baidowi.

"Setuju," jawab seluruh anggota dalam rapat.

Menurut Fajlurrahman Jurdi, revisi RUU Kejaksaan yang diusung Baleg DPR RI jauh lebih maju di mana paradigmanya sudah mewujudkan pada kejaksaan internasional. Selain itu, revisi tersebut juga dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dasar prosecutor di tingkat internasional.

“Ini kemajuan yang luar biasa. Kalau sudah kuat ini institusi dalam konteks penegakan hukumnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat, maka kita pastikan kesejahteraan akan mengikuti dengan sendirinya,” ujarnya.

Terpisah Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, revisi RUU Kejaksaan juga perlu memperhatikan masalah internal Kejaksaan. Antara lain dalam hal organisasi dan status jaksa, sehingga tidak hanya masalah prosedur dan acara dalam persidangan.

Misalnya, terkait status jaksa apakah ASN atau pegawai kejaksaan khusus. "Atau bagaimana soal pengangkatan Jaksa Agung dan kewenangan jaksa apa saja," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA