Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, pembahasan akan dimulai dengan rapat paripurna yang akan digelar Rabu (23/9) dan dijadwalkan selesai dan disahkan pada 13 Oktober mendatang.
"Perda tentang Penanggulangan Covid-19 ini sangat urgent dan memang harus segera dibentuk," tegas Prasetio melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (22/9).
Perda tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi warga dari wabah yang tengah terjadi.
"Saya sudah memberikan catatan bahwa Perda ini nantinya jangan sampai menakut-nakuti, apalagi mengebiri warga. Semoga dengan Perda tersebut, penanganan dan pemulihan atas dampak pandemi Covid-19 di Jakarta berlangsung lebih baik lagi," harap politisi PDI Perjuangan itu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi Covid-19 di Jakarta.
Tercatat ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Anies. Pertama Pergub 33/ 2020 yang dikeluarkan pada 10 April lalu. Lalu Pergub 88/2020 tentang perubahan Pergub 33/2020 yang dikeluarkan pekan kemarin untuk mengatur PSBB fase II yang masih berlangsung hingga kini.
Namun kedua Pergub itu dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan. Oleh sebab itu Pergub tersebut diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: