"Pengumuman dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/9).
Untuk mekanismenya, mantan anggota KPUD Provinsi Bali itu menjelaskan, KPU provinsi dan atau kabupaten/kota memiliki ketentuannya masing-masing. Sehingga, mengenai waktu pengumuman dan lokasi penetapan ditentukan sendiri-sendiri.
Kendati begitu, bagi masyarakat dan juga bakal pasangan calon (Bapaslon) bisa mengetahui pengumumam penetapan calon melalui layanan digital yang sudah disediakan dimasing-masing KPU daerah.
"Selain diumumkan di papan pengumuman juga di laman (website) KPU masing-masing (daerah pemilihan)," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 tentang jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 disebutkan, penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 23 September 2020, atau jatuh pada hari ini.
Selanjutnya, pada tanggal 24 September besok akan dilakukan tahapa pengambilan dna pengundian nomor urut Paslon di 270 daerah penyelengaraan Pilkada yang berlangsung di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.