Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Petahana Bupati, Ini 3 Paslon Peserta Pilkada Karawang 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 September 2020, 13:43 WIB
Termasuk Petahana Bupati, Ini 3 Paslon Peserta Pilkada Karawang 2020
Pengumuman penetapan pasangan calon Pilkada Karawang oleh KPU/RMOLJabar
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi menetapkan 3 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keptusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 462/HK.04.1- Kpt/3215/KPU-Kab /IX /2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid menjelaskan, proses panjang tahapan pendaftaran bakal calon yang dimulai dari penyerahan berkas, penelitian administrasi, verifikasi faktual, hingga tahapan pemeriksaan kesehatan atau medical check up yang dinyatakan sehat rohani maupun jasmani telah berjalan dengan lancar.

"Kita telah melaksanakan pleno tertutup penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang," kata Miftah di Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang, Rabu (23/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dari hasil pleno tersebut maka KPU menetapkan tiga paslon. Yaitu pasangan petahana Bupati Cellica Nurrachadiana-Aep Saepulloh yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS, Nasdem, dan Golkar dengan jumlah 24 kursi DPRD.

Selanjutnya, pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz yang diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, PPP, dan PBB dengan jumlah 10 kursi DPRD.

Terakhir, pasangan Ahmad Zamkhsyari-Yusni Rinzani yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, dan Hanura jumlah 16 kursi DPRD.

Setelah penetapan ini, lanjut Miftah, pengambilan serta pengundian nomor urut paslon akan digelar Kamis besok (24/9).
Dalam acara tersebut, para paslon tidak diperbolehkan membawa massa simpatisan atau pendukung banyak. Kecuali mereka yang mendapat undangan dari KPU yang jumlahnya dibatasi 10 orang bagi tiap paslon.

"KPU Kabupaten Karawang akan selalu menjalankan UU tentang Protokol Kesehatan dalam Pilkada Karawang guna untuk menghindari terjadinya klaster Covid-19," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA