Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Bandarlampung, 3 Paslon Ini Dilarang Curi Start Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 September 2020, 15:02 WIB
Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Bandarlampung, 3 Paslon Ini Dilarang Curi Start Kampanye
Penetapan peserta Pilkada Bandarlampung oleh KPUD/RMOLLampung
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah hasil dari pemeriksaan verifikasi administrasi, Rabu (23/9).

Pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung pada Pilkada 2020.

Surat penetapan dan berita acara diberikan langsung kepada masing-masing perwakilan partai pengusung dan Liaison Officer (LO) yang diundang.

Penyerahannya disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, dan anggota Bawaslu, Yusni Ilham.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Bandarlampung.

"Tiga hari ini, mulai tanggal 23-26 September, pasangan calon dilarang kampanye, ini ada pidananya," tegas Dedy, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Setelah ini, Kamis (24/9), akan dilakukan pengundian nomor urut yang rencananya dilakukan di Hotel Bukit Randu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA