Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, menjelaskan, penetapan tersebut dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan paslon yang akan dikirim ke masing-masing paslon.
"Hari ini kami sampaikan bahwa Eri Cahyadi dan Ir Armuji kemudian Drs Machfud Arifin dan Mujiaman telah kami tetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2020," ujar Nur Syamsi di aula KPU Surabaya, Rabu (23/9).
Kedua paslon, menurut Syamsi, sudah diperbolehkan melakukan kampanye sesuai jadwal setelah sebelumnya melaporkan perolehan sumber dana kampanyenya.
Saat ditanya mengenai adanya salah satu paslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, Syamsi menjawab bahwa KPU Surabaya berpatokan kepada surat keterangan hasil swab yang dibawa paslon saat melakukan pendaftaran.
"PKPU (peraturan KPU) hanya mengatur penerimaan surat keterangan bebas Covid-19 pada saat pendaftaran. Entah itu dari dokter pribadi atau rumah sakit manapun," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Kemudian KPU Surabaya melakukan pengantaran untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ke rumah sakit yang ditunjuk. Namun dalam prosedur rumah sakit tersebut harus melakukan tes swab terlebih dahulu.
"Dan ternyata ada yang terkonfirmasi. Lalu diminta isolasi mandiri. Tapi kami tetap berpedoman pada surat keterangan hasil tes Covid-19 saat pendaftaran," tutup Syamsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: