Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tetapkan 2 Paslon Di Pilkada 2020, KPU Surabaya Berpedoman Surat Keterangan Saat Pendaftaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 September 2020, 16:38 WIB
Tetapkan 2 Paslon Di Pilkada 2020, KPU Surabaya Berpedoman Surat Keterangan Saat Pendaftaran
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi/RMOLJatim
rmol news logo Di tengah kabar ada bapaslon yang terpapar Covid-19, KPU Surabaya menetapkan bakal pasangan calon Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman sebagai pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Surabaya 2020, Rabu (23/9).

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, menjelaskan, penetapan tersebut dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan paslon yang akan dikirim ke masing-masing paslon.

"Hari ini kami sampaikan bahwa Eri Cahyadi dan Ir Armuji kemudian Drs Machfud Arifin dan Mujiaman telah kami tetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2020," ujar Nur Syamsi di aula KPU Surabaya, Rabu (23/9).

Kedua paslon, menurut Syamsi, sudah diperbolehkan melakukan kampanye sesuai jadwal setelah sebelumnya melaporkan perolehan sumber dana kampanyenya.

Saat ditanya mengenai adanya salah satu paslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, Syamsi menjawab bahwa KPU Surabaya berpatokan kepada surat keterangan hasil swab yang dibawa paslon saat melakukan pendaftaran.

"PKPU (peraturan KPU) hanya mengatur penerimaan surat keterangan bebas Covid-19 pada saat pendaftaran. Entah itu dari dokter pribadi atau rumah sakit manapun," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kemudian KPU Surabaya melakukan pengantaran untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ke rumah sakit yang ditunjuk. Namun dalam prosedur rumah sakit tersebut harus melakukan tes swab terlebih dahulu.

"Dan ternyata ada yang terkonfirmasi. Lalu diminta isolasi mandiri. Tapi kami tetap berpedoman pada surat keterangan hasil tes Covid-19 saat pendaftaran," tutup Syamsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA