Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari 3 Bapaslon Pilkada Kota Sibolga, Cuma 1 Paslon Yang Ditetapkan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 September 2020, 17:06 WIB
Dari 3 Bapaslon Pilkada Kota Sibolga, Cuma 1 Paslon Yang Ditetapkan Hari Ini
Komisioner KPU Sibolga, Salmon Tambunan/Net
rmol news logo Dua bakal pasangan calon (bapaslon) batal ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Sibolga 2020 pada hari ini, Rabu (23/9).

Keduanya adalah bapaslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan. Sedangkan bapaslon Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing telah ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kota Sibolga.

Menurut Komisioner KPU Kota Sibolga, Salmon Tambunan, dua bakal pasangan calon atas nama Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan belum ditetapkan sebagai paslon karena belum selesai menjalani pemeriksaan kesehatan akibat terkonfirmasi Covid-19.

“Pak Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang baru Senin lalu menjalani pemeriksaan kesehatan. Dan saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual berkas. Jadi pasangan ini nanti ditetapkan setelah selesai pemeriksaan berkas,” katanya kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/9)

Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan. Pasangan ini bahkan belum menjalani pemeriksaan kesehatan karena hasil swab Covid-19 mereka belum negatif.

“Jadi memang penetapan menjadi calon baru dapat dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan kami melakukan verifikasi faktual terhadap berkas mereka,” pungkas Salmon.

Untuk diketahui, penundaan penetapan calon terhadap para bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi Covid-19 diatur dalam PKPU 10 tahun 2020.

Dalam aturan itu dijelaskan tentang penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan dan penetapan calon terhadap bakal calon yang terkonfirmasi Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA