Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Ditetapkan KPU, Ini Paslon Yang Akan Bertarung Di Pilkada Kabupaten Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 24 September 2020, 00:51 WIB
Resmi Ditetapkan KPU, Ini Paslon Yang Akan Bertarung Di Pilkada Kabupaten Bandung
Ilustrasi Pilkada 2020/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, ketiga paslon itu sudah ditetapkan melalui SK Nomor 193 usai pihaknya melakukan rapat pleno mengenai pengujian keabsahan berkas pencalonan.

Ia menyebut, ketiga peserta Pilbup Bandung yang telah memenuhi syarat administrasi tersebut yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Hj. Yena Iskandar Masoem-Atep (Dahsyat) dan Hj. Nia Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan).

"Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa ketiga paslon memenuhi syarat menjadi peserta Pilbup Bandung," ucap Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Rabu (23/9).

Setelah penetapan paslon peserta Pilbup Bandung, kata Agus, tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut. Rencananya, tahap pengundian nomor urut paslon akan dilakukan pada Jumat 24 September 2020.

"Setelah hari ini penetapan, tanggal 24 September kita bakal melakukan rapat pleno pengundian nomor urut yang dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi pemilu damai dan fakta integritas," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kemudian tahap berikutnya adalah tahapan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA