Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Akui Belum Terapkan Sanksi Untuk Paslon Yang Langgar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 24 September 2020, 01:44 WIB
Nasdem Akui Belum Terapkan Sanksi Untuk Paslon Yang Langgar Protokol Kesehatan
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate/RMOL
rmol news logo Gelaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020 diharapkan dilakukan para pasangan calon (paslon) yang berkontesiasi tanpa pertemuan fisik.

Begitu yang dikatakan Sekjen Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate dalam jumpa media secara virtual, Rabu malam (23/9).

Hal itu ditekankan Plate mengingat saat ini masih ditemukan adanya perjumpaan fisik dalam kampanye. Meski dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, hal itu menjadi rentan lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Partai Nasdem menekankan, untuk secara minimal dan kalau bisa menghindari perjumpaan fisik dengan terlebih dahulu mengutamakan mendayagunakan semua komunikasi, melalui media-media digital,” ucap Plate yang juga menjabat sebaga Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

Nasdem sendiri, kata Plate, di seluruh Indonesia baik di tingkat kabupaten kota dan provinsi telah memiliki task force yang akan mengawasi seluruh proses pilkada serentak 2020 ini.

“Termasuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap kampanye oleh paslon, baik dari kader Nasdem sendiri atau dari paslon yang didukung oleh Nasdem,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi internal jika ada paslon yang melanggar aturan protokol kesehatan selama kampanye pilkada 2020 ini, Plate mengatakan hingga saat ini belum dapat memberikan sanksi lantaran belum ada payung hukumnya.

“Hingga saat ini payung hukum terkait dengan sanksi belum ada. Namun Partai Nasdem menekankan betul dan memberikan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan protokol kesehatan betul-betul dilaksanakan oleh paslon dan tim-tim kampanye yang melakukan kegiatan kampanye di provinsi kabupaten dan kota yang bersangkutan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA