Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KKP Diminta Tidak Ragu Cabut Izin Eksportir Benih Lobster Pelanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 24 September 2020, 06:37 WIB
KKP Diminta Tidak Ragu Cabut Izin Eksportir Benih Lobster Pelanggar Hukum
anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah/Net
rmol news logo Langkah tegas harus diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL). KKP diminta tidak ragu untuk mencabut izin dari perusahaan-perusahaan yang melanggar.

Begitu tegas dari anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah kepada wartawan, Kamis (24/9). Pernyataan serupa pernah disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (24/9) lalu
 
“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 (empat belas) perusahaan eksportir (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Usulan itu disampaikan agar perusahaan eksportir BBL tidak lagi mencederai hukum di Indonesia. Ssehingga harus dilakukan langkah tegas.

Apalagi, sambung Charles, sudah ada pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Artinya, tidak ada itikad baik dari perusahaan eksportir BBL dalam menaati hukum.

Charles juga meminta kepada KKP dan Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Tujuannya, untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

“Kami mendorong KKP dan Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari mengeluarkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan penghentian sementara eskpor BBL,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA