Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah agar pemerintah tetap bisa menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember secara aman, meskipun banyak desakan agar Pilkada ditunda di tengah pandemi Covid-19.
"Alternatif yang bisa dilakukan adalah karantina wilayah penyelenggara pilkada,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).
KPU juga harus memastikan pemilih adalah mereka yang tinggal didomisili pemilihan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pemilihan. Hal ini penting agar tidak ada pemilih dari luar kota penyelenggara.
Pemerintah, kata Dedi, juga harus menjalankan komitmen tersebut dengan sangat ketat sebagai bagian dari pengendalian pandemi.
"Sanksi harus diberikan kepada pelanggar di semua pihak, baik peserta maupun penyelenggara pilkada,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: