Namun, meski sudah menetapkan tiga paslon, KPU Tangsel masih memiliki catatan kepada bakal calon Wakil Walikota Tangsel, Ruhamaben.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro menjelaskan, catatan tersebut karena Ruhamaben masih menunggu surat berhenti definitif dari BUMD Tangsel. Pihak KPUD akan menunggu paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.
"Untuk Ruhamaben, karena dia baru menyerahkan surat pengunduran diri, tapi surat berhenti dari BUMD belum. Kami menunggu sampai 30 hari sebelum pencoblosan," ujar Bambang di Kantor KPU Tangsel, Rabu (23/9), dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Bambang mengatakan, selama proses verifikasi publik seluruh berkas syarat calon dan pencalonan tidak ada tanggapan dari publik.
"Untuk tanggapan publik juga tidak ada. Kita sudah umumkan berkasnya dan tidak ada tanggapan publik sampai pleno tadi. Artinya seluruh proses sudah kita lalui," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: