Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri: Yang Hadir Dalam Pengundian Nomor Urut Hanya Paslon Dan Satu Penghubung Paslon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 24 September 2020, 10:48 WIB
Kemendagri: Yang Hadir Dalam Pengundian Nomor Urut Hanya Paslon Dan Satu Penghubung Paslon
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menegaskan, yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut hanya pasangan calon dan 1 orang penghubung paslon saja.

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Kamis (24/9).

Benni menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh pasangan calon; 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 1 orang penghubung paslon; dan 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, pihak-pihak yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 PKPU tersebut.

Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon pada hari ini, menandakan seluruh pihak dapat memahami dengan baik dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur melalui PKPU.

Untuk itu, Benni mengimbau agar pada saat pengundian nomor urut pada hari ini, Kamis (24/9), para paslon juga tidak membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU setempat.

“Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja. Yaitu pasangan calon dan satu orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa,” tegasnya.

“Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin dan hari ini juga tahapan berikutnya untuk tetap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini,” tambahnya.

Benni berharap, hal positif tersebut dapat dipertahankan dan dijalankan dengan konsisten pada tahapan-tahapan berikutnya.

“Kami berharap hal-hal yang sudah baik ini dapat dijalankan secara konsisten. Kita semua tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari Covid-19,” demikian Benni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA