Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apapun Opsi Pilkada Yang Dimiliki Pemerintah, Kesulitan Terbesar Adalah Menegakkan Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 24 September 2020, 11:15 WIB
Apapun Opsi Pilkada Yang Dimiliki Pemerintah, Kesulitan Terbesar Adalah Menegakkan Aturan
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran/Net
rmol news logo Banyak kalangan yang mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada Serentak 2020 lantaran penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran, pemerintah memiliki dua opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

"Pertama, jika Pilkada tetap dilaksanakan, maka pemerintah wajib membuat regulasi khusus berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di era pandemi," ujar Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/9).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggara Pilkada dan semua stakeholder dalam melaksanakan dan menegakan protokol kesehatan.

Ditegaskan Andi, aturan itu juga wajib memberikan kepastian bagi perlindungan kesehatan kepada masyarakat, pemilih, dan kepada penyelenggara Pilkada.

"Opsi kedua, apabila Pilkada ditunda maka pemerintah pun berkewajiban membuat regulasi khusus (Perppu) penundaan Pilkada," jelas Andi Yusran mengingatkan.

Dari kedua opsi tersebut, Andi melihat opsi kedua memiliki risiko yang lebih kecil. Terutama bagi kesehatan masyarakat dan penyelenggara Pilkada.

Sementara untuk resiko politik yang muncul dari opsi kedua ini adalah kemungkinan terjadinya stagnasi dalam tata kelola pemerintahan sebagai akibat terbatasnya wewenang ‘penjabat’ atau Plt kepala daerah.

Namun, lanjut Andi, hal ini sesungguhnya bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi khusus yang memberi wewenang administratif dan politik kepada penjabat atau Plt kepala daerah.

"Kesulitan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah jika opsi pilkada tetap dilaksanakan adalah dalam hal menegakan aturan," tegasnya.

"Demikian halnya bagi kandidat kepala daerah, parpol, dan pendukungnya yang kerap abai menegakan protokol kesehatan. Kasus kerumunan massal pada saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD adalah bukti konkretnya," pungkas Andi Yusran.

Untuk diketahui, sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dijadwalkan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Namun, Pilkada Serentak ini diminta ditunda seiring masih melonjaknya kasus positif Covid-19 di tanah air. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA