Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arak-arakan Paslon Saat Undian Nomor Urut Bisa Berbuntut Penundaan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 September 2020, 13:22 WIB
Arak-arakan Paslon Saat Undian Nomor Urut Bisa Berbuntut Penundaan Pilkada
Komisioner KPU Viryan Aziz/Net
rmol news logo Tahapan pengundian dan pengambilan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Pilkada yang berlangsung hari ini dilarang membawa arak-arakan dan dibatasi jumlah orang yang hadir ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru yang telah disahkan pada Rabu kemarin (23/9). 

"Diatur di dalam PKPU 13/2020, Pasal 55 dan 88B terkait Pengundian nomor urut yang dilaksanakan hari ini," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (24/9). 

Dalam dokumen salinan PKPU 13/2020 yang diberikan Viryan, dijelaskan dalam Pasal 55 mengenai ketentuan batasan orang yang boleh hadir di pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Paslon Pilkada Serentak 2020. 

Di mana dalam di Pasal 55 poin (a) disebutkan diantaranya Paslon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, satu orang penghubung paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU kabupaten/kota. 

"Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon sebagaimana dimaksud dalam huruf 'a' wajib menerapakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 9 (PKPU ini)," demikian bunyi Pasal 55 poin (b). 

Adapun dalam Pasal 88 B yang disebutkan Viryan juga menjadi ketentuan dalam tahapan pengundian nomor urut hari ini adalah mengenai larangan melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon.

Dalam Pasal tersebut diatur secara rinci mengenai sanksi bertahap yang dapat dijatuhi kepada Paslon yang melanggar. Yakni pertama pemberian sanksi teguran tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Pun jika paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, tim kampanye, dan/atau pihak lain masih tetap melanggar, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus merekomendasikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Pelanggaran administrasi tersebut ialah meminta KPU menunda pengundian nomor urut Paslon yang bersangkutan sampai Paslon tersebut membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan, sebagaimana yang diatur di dalam PKPU ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA