Namun, tidak dengan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari Partai Nasdem, di mana keduanya dikatakan membuat
action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan Djoko Tjandra. Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman se alumni S.3 di Unpad,†kata Hatta Ali dalam keteranganya, Kamis (24/9).
Anita, kata Hatta Ali, merupakan salah satu anggota
Asean Law Association (ALA) dan menjadi peserta delegasi konferensi ALA di Phuket, Thailand.
Dalam surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu kemarin (23/9).
Usai melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra, bersama Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia, Anita Kolopaking langsung terbang ke Phuket Thailand.
“Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus Djoko Tjandra,†ungkap Ali.
Hatta menambahkan, fatwa MA yang dijanjikan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam
action plan kepada Djoko Tjandra agar terhindar dari eksekusi putusan hukum menurutnya hal yang mustahil.
“Karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA,†demikian Hatta Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.