Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, saat menjadi narasumber dalam acara diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk 'Ancaman dan Peluang Pilkada', Kamis (24/9).
Menurut Eddy, tidak hanya petugas penegak hukum yang dapat memberikan sanksi. Partai sebagai penanggungjawab dan pengawal Pilkada Serentak juga harus ikut mengetatkan sanksi bagi kadernya.
“Dan kita tidak hanya menitikberatkan sanksi hukum publik terhadap mereka, tapi juga sanksi organisasi yang akan dibebankan. Kepada mereka yang tidak berpartisasi secara ketat dalam hal ini,†ujar Eddy.
PAN telah memberikan peringatan kepada seluruh kadernya di daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mentaati protokol kesehatan serta aturan KPU selama kampanye.
Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 dan menghindari adanya klaster Pilkada yang dikhawatirkan banyak pihak.
“Kita juga ingatkan paslon-paslon kita di daerah, kalian adalah calon pemimpin yang harus memberikan tauladan, menjadi panutan. Kalau saat ini saja belum bisa menjadi tauladan, bagiamana nanti ketika pemimpin,†tegasnya.
Lanjut Eddy, penerapan sanksi tersebut semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19.
“Jadi, maksud kami adalah kemenangan itu bukan segala-galanya, kita tetap mendahulukan kesehatan dan keselamatan masyarakat,†tegasnya menyudahi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: