Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Daftar Daerah Yang Memiliki Paslon Tunggal, Jateng Terbanyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 September 2020, 17:04 WIB
Ini Daftar Daerah Yang Memiliki Paslon Tunggal, Jateng Terbanyak
Ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi sementara penetapan pasangan calon (Paslon) pilkada serentak 2020.

Salah satu yang manarik adalah mengenai penetapan paslon di beberapa daerah yang tidak memiliki penantang, alias menjadi calon tunggal.

Berdasarkan data rekap yang dibagikan KPU Pusat, terdapat 25 daerah yang memiliki paslon tunggal dalam ruang lingkup pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Jumlah 25 daerah yang memiliki calon tunggal tersebut merupakan bagian dari 182 kabupaten/kota yang sudah menetapkan paslon dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Adapun ke-25 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal tersebut tersebar di 12 provinsi. Menariknya, calon tunggal ini paling banyak tersebar di provinsi Jawa Tengah.

Berikut ini rinciannya:

1. Sumatera Utara, Humbang Hasundutan
2. Sumatera Utara, Kota Gunungsitoli
3. Sumatera Utara, Kota Pemantangsiantar
4. Sumatera Barat, Pasaman
5. Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu
6. Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan
7. Bengkulu, Bengkulu Utara
8. Jawa Tengah, Boyolali
9. Jawa Tengah, Grobogan
10. Jawa Tengah, Kebumen
11. Jawa Tengah, Kota Semarang
12. Jawa Tengah, Sragen
13. Jawa Tengah, Wonosobo
14. Jawa Timur, Kediri
15. Jawa Timur, Ngawi
16. Bali, Badung
17. Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumbawa Barat
18. Kalimantan Timur, Kota Balikpapan
19. Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara
20. Sulawesi Selatan, Gowa
21. Sulawesi Selatan, Soppeng
22. Sulawesi Barat, Mamuju Tengah
23. Papua Barat, Manokwari Selatan
24. Papua Barat, Pegunungan Arfak
25. Papua Barat, Teluk Bintuni rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA