Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Busyro Muqqodas: Hikmah Pilkada Ditunda Hindarkan Rakyat Dapat Pemimpin Korup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 September 2020, 19:34 WIB
Busyro Muqqodas: Hikmah Pilkada Ditunda Hindarkan Rakyat Dapat Pemimpin Korup
ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas/Net
rmol news logo Desakan menunda penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19 terus digaungkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada di Tengah Corona, Mengapa Harus Ditunda" yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM), Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas.

Dia mengatakan, argumentasi mendasar dari PP Muhammadiyah mengusulkan agar Pilkada ditunda bukanlah hanya karena menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari Covid-19.

Menurut eks pimpinan KPK itu, penundaan Pilkada dapat menjaga kualitas pemimpin yang lahir dari pesta demokrasi.

"Hikmahnya adalah sekaligus melindungi masyarakat memperoleh pemimpin-pemimpin yang tidak merupakan produk demokrasi transaksional," ujar Busyro dalam pemaparannya, Kamis (24/9).

Dia menjabarkan, Pilkada dan Pemilu yang telah dilalui masyarakat Indonesia selama ini cenderung dikotori oleh politik transaksional, dan berpotensi membentuk suatu sistem politik yang koruptif.

"Bagaiamana kalau Pilkada dan Pemilu itu selalu dikotori dengan transaksional? Hasilnya adalah demokrasi yang koruptif, demokrasi yang koruptif itu bisa dilihat dari data-data yang ada. Data-data yang ada itu menunjukan korupsi menggambarkan lahirnya birokrasi yang koruptif dalam skala nasional," ungkapnya.

Oleh karena itu, mantan pimpinan lembaga anti rasuah ini menyatakan bahwa PP Muhammadiyah masih berpendirian yang sama, yaitu mengusulkan Pilkada ditunda.

Jika pemerintah menerima usulan penundaan itu, Busyro mengaku siap membantu memperbaiki aturan perundangan-undangan penyelenggaran Pilkada.

Dalam pandangan Busyro, saat ini banyak pasal yang bermasalah dalam UU Pilkada.

" Itu sekaligus menyiapkan revisi undang-undang Pilkada. Tujuannya apa? untuk menghasilkan Pilkada yang paling tidak tingkat ketidakjujurannya rendah. Ideal betul Indonesia masih sulit, tapi paling enggak bisa ditekan," katanya.

"Jadi ada dua keuntungan. Pertama perlindungan jiwa terhadap masayarakat kita, yang menjadi kewajiban negara karena terikat dengan konstitusi. Kemudian hikmah yang kedua, insya allah kita siap merevisi undang-undang Pilkada yang pasal-pasalnya sangat bermasalah, untuk bisa menghasilkan Pilkada yang bersih," demikian Busyro Muqqodas menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA