Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi III Berharap Vonis Dewas KPK Jadi Pelajaran Bagi Firli Bahuri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 September 2020, 02:56 WIB
Ketua Komisi III Berharap Vonis Dewas KPK Jadi Pelajaran Bagi Firli Bahuri
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry/Net
rmol news logo Vonis pelanggaran kode etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kepada Ketua KPK Firli Bahuri diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

Di didi lain, politisi asal Nusa Tenggara Timur itu menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewas KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK yang selama ini dirasakan beberapa pihak.

"Ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," ujar Herman.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA