Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Perda Penanggulangan Covid-19, DPRD Gelar Rakor Bersama Kapolda Dan Pangdam Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 25 September 2020, 11:34 WIB
Bahas Perda Penanggulangan Covid-19, DPRD Gelar Rakor Bersama Kapolda Dan Pangdam Jaya
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, melakukan rakor bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya/Istimewa
rmol news logo Jumlah kasus virus corona baru atau Covid-19 di Ibukota belum menurun secara signifikan walaupun mobilitas warga telah berkurang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Untuk itu, pada Kamis sore kemarin (24/9), Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, melakukan rapat evaluasi dan koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor DPRD DKI Jakarta.

"Kami bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berjalan selama dua pekan," ujar Prasetio lewat akun Twitter pribadinya seperti dikutip Redaksi, Jumat (25/9).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan koordinasi dilakukan sebagai penyelarasan payung hukum dalam bentuk Perda Penanggulangan Covid-19 yang sedang disiapkan DPRD DKI.

"Jadi ini bentuk persiapan. Sebelum Perda Penanggulangan Covid-19 saya sahkan, perlu saya koordinasikan penegakan aturan-aturannya," jelasnya.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memulai perumusan Perda tentang Penanggulangan Covid-19.

Sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut yang telah digelar DPRD DKI Jakarta Rabu kemarin (23/9).

Setelah melalui sejumlah rangkaian paripurna, DPRD DKI Jakarta akan siap melakukan pembahasan. Ditargetkan, pembahasan seluruh pasal Perda akan rampung pada pertengahan Oktober 2020 mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA