Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Potokol Covid-19 Di Pilkada, Sanksinya Hingga Hukuman Penjara

Jumat, 25 September 2020, 12:43 WIB
Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Potokol Covid-19 Di Pilkada, Sanksinya Hingga Hukuman Penjara
Ketua Bawaslu RI, Abhan/Net
rmol news logo Penindakan hukum terhadap pelanggar protokol Covid-19 di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat disanksi menggunakan regulasi yang tidak terkait UU Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengonformasikan dalam akun Twitternya, @bawaslu_RI, menegaskan tentang penerapan protokol kesehatan yang menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.

"Tidak hanya berpedoman pada UU Pemilihan, Bawaslu juga melakukan pendekatan hukum terhadap peraturan lain yang nantinya dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," cuit akun Twitter Bawaslu, Jumat (25/9).

Dalam postingan tersebut, Bawaslu turur mengupload sebuah gambar yang di dalamnya tertulis pernyataan Ketua Bawaslu Abhan, yang menjelaskan tentang sejumlah peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan pihaknya untuk menindak pelanggar protokol Covid-19.

"Ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan pendekatan hukum Bawaslu dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan pada Pemilihan Serentak 2020. di antaranya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan jenis sanksi administrasi yaitu peringatan dan denda administratif," terang Abhan dalam postingan gambar tersebut.

"Serta KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 yang dikaitkan kerumunan massa saat tahapan pilkada dengan ancaman hukuman denda penjara dan membayar sejumlah uang," sambungnya menutup.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mendapat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dalam PKPU tersebut, telah diatur sejumlah larangan bagi pasangan calon untuk menggelar kampanye dalam bentuk kegiatan lain-lain seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Ada dua sanksi yang akan diberikan para pelanggar. Yakni pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Atau selain itu, bisa diterapkan sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam kurun waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA