Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwan Sumule: Alhamdulillah Sidang Gugatan UU Corona Dilanjutkan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 25 September 2020, 14:44 WIB
Iwan Sumule: <i>Alhamdulillah</i> Sidang Gugatan UU Corona Dilanjutkan MK
Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule bersama para aktivis saat mengajukan gugatan ke MK/Net
rmol news logo Kabar baik menghampiri Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan atas gugatan mereka.

Gugatan ini berkaitan dengan uji materi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, terhadap UUD 1945.

UU ini sendiri kemudian dikenal publik sebagai UU Corona.

Berdasarkan jadwal yang diterima, kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule, sidang akan digelar pada Kamis (8/10) dengan agenda pengujian formil dan materiil.

“Alhamdulillah, sidang lanjutan JR atas UU 2/2020 Corona kembali akan disidangkan MK setelah sebelumnya ditunda MK tanpa batas yang ditentukan,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (25/9).

Dalam uji materi ini, ProDEM akan didampingi oleh tiga ahli. Mereka adalah begawan ekonomi DR. Rizal Ramli, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Lebih lanjut, Iwan Sumule berharap MK membatalkan UU 2/2020 Corona. Apalagi seiring waktu berjalan membuktikan bahwa UU 2/2020 tidak efektif baik dalam penanganan pandemi corona maupun ekonomi.

“Angka positif corona makin meningkat dan pertumbuhan ekonomi minus bahkan akibatkan terjadinya resesi ekonomi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kehadiran UU Corona juga telah merusak sistem bernegara dan lembaga negara pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pembentukan badan baru dan penunjukan orang-orang dalam pelaksanaan penanggulangan pandemi corona dan ekonomi juga menunjukan kesemrawutan yang diakibatkan UU Corona.

“Pelanggaran konstitusi pun semakin nyata terjadi. Selain tidak ada kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan, hak rakyat untuk hidup dan sejahtera pun terabaikan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA