Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Berpotensi Digugat Ke MA, Azis Syamsuddin Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 September 2020, 16:34 WIB
PKPU Berpotensi Digugat Ke MA, Azis Syamsuddin Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sarankan Pemerintah terbitkan Perppu ketimbang PKPU dalam Pilkada Serentak 2020/Net
rmol news logo Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketimbang mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu antara lain untuk mencegah terjadinya gugatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9).

"Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi," kata Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang kan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung (MA). Di mana Undang Undang Nomor 6/2020 masih membolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.

"Jika pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA