Pasalnya, itu merupakan pendapat pribadi Natalius Pigai dan bukan pendapat masyarakat Papua secara keseluruhan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (25/9).
"Itu kan pendapat pribadi. Tak mewakili pendapat rakyat Papua. Pernyataan tersebut terlalu tendensius menuduh pihak-pihak tertentu dari aparat dan pemerintah," kata Ujang Komarudin.
Adapun, Pengamat Politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan bahwa insiden kematian Pendeta Yeremia Zanambani harus diproses secara hukum yang adil.
"Kematian Pendeta YZ memang harus diusut secara hukum," tegas Ujang Komarudin.
Namun, Ujang mengatakan, Natalius Pigai agar tidak menyeret wilayah hukum ke ranah politik.
Menurut Ujang, negara telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah, beragama, dan berkeyakinan.
Karena itu insiden kematian Pendeta Yeremia Zanambani harus diusut tuntas secara hukum.
"Jangan ditarik-tarik ke wilayah politik. Seperti ada tuduhan ingin menghilangkan wilayah kristen dan lain lain," tuturnya.
"Rakyat Papua merupakan bagian rakyat Indonesia. Kebebasan beribadah dan beragama juga dijamin oleh negara. Jika ada kematian pendeta usut dan proses secara hukum. Jangan ditarik-tarik ke wilayah politik," demikian Ujang Komarudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: