Pasalnya, Direktur Ekselutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menilai keputusan tripartit tersebut tidak progresif.
Khoirunnisa mengatakan, pada pertemuan itu keputusan Pilkada dilanjutkan dengan catatan hanya merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2020.
"Senin kemarin, ketika RDP (rapat dengar pendapat) bersama pemerintah, Komisi II DPR dan juga KPU justru yang direvisi PKPU-nya. Menurut kami sebetulnya PKPU tidak menjadi terlalu progresif juga selama UU pemilihannya tidak diubah juga," ujar Khoirunnisa dalam diskusi virtual CNNIndonesia TV, Jumat (25/9).
Sosok yang kerab disapa Ninis ini pun mnegaku telah melakukan diskusi bersama KPU tentang keputusan melanjutkan Pilkada.
Dia mengatakan, KPU sendiri menginginkan adanya penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
Tujuannya, agar dapat memastikan potensi penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilakda tidak terjadi.
"Supaya bisa mencegah adanya kerumunan, memastikan protokol kesehatan ditaati, perlu ada pengaturan di undang-undang yang lebih adaptif lagi," tandasnya.
Sebagai contoh, Ninis menjabarkan salah satu kekurangan dari PKPU 13/2020 yang disahkan beberapa waktu lalu yang merupakan hasil revisi PKPU 6/2020 tentang penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
"Misalnya soal sanksi, banyak yang mendorong sanksi yang diberikan memberikan efek jera, seperti diskualifikasi atau sanksi masa kampanyenya dipotong. Tapi ini kan tidak bisa dilakukan karena kalau di uu pemilihan sanksi diskulifikasi bisa diberikan ke pelaku politik uang. Jadi ke pelanggar protokol kesehatan tidak bisa," ungkapnya.
Oleh karena itu, Perludem kata Ninis mendorong diterbitkannya Perppu baru untuk Pilkada, agar pelaksanaan Pilkada di 270 daerah tahun ini bisa berjalan dnegan baik tanpa adanya korban Covid-19.
"Hal-hal seperti ini tidak bisa diatur di PKPU, sulit rasanya untuk bisa mendapatkan yang lebih progresif. Karena situasi yang sulit, situasi yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya, sehingga betul kita perlu kerangka hukum yang lebih adaptif lagi, dan itu ada di level UU sebetulnya," demikian Ninis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: