Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri: Aturan Kampanye Diperketat Karena Ada Paslon Yang Unjuk Kekuatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 26 September 2020, 07:48 WIB
Kemendagri: Aturan Kampanye Diperketat Karena Ada Paslon Yang Unjuk Kekuatan
Pilkada serentak 2020/Net
rmol news logo Pengaturan kampanye Pilkada serentak 2020 yang diperketat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 memiliki landasan kuat yang bersumber dari pengalaman pada tahapan pendaftaran pasangan calon (Palson) 4-6 September 2020 lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitulah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan mempertegas keputusan pemerintah bersama dengan Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu melanjutkan pilkada dengan syarat memperketat protokol Covid-19.

"Kita belajar dari tanggal 4 dan tanggal 6 (September). PKPU 10/2020 diundangkan tanggal 1 September. Kita melakukan pendaftaran tanggal 4 sampai tanggal 6. Ruang waktu untuk sosilisasi PKPU sangat sempit sekali. Dua hari tidak efektif untuk mensosilisaiskan," ujar Benny dalam diskusi virtual CNNIndonesia, Jumat malam (25/9).

Adapun kenyataannya, pada tahapan pendaftaran muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Menurut Benny, hal itu bukan hanya karena PKPU tidak tersosilisasi dengan baik, melainkan ada pengaruh juga dari ketidakpatuhan bakal pasangan calon (Bapaslon) terhadap aturan tersebut.

"Kemudian ada bapaslon, partai pendukung yang tahu isi PKPU itu, tapi masih ada paslon yang mau show of force (unjuk kekuatan). Makanya evaluasi kita ketika ada koordinasi antar stake holder perlu ditingkatkan (aturan memperketat protokol Covid-19)," ungkapnya.

Dari situ, lanjut Benny, pemerintah bersama pihak terkait memantapkan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada selanjutnya bisa memperkecil potensi penularan Covid-19. 

"Bagaimana kemarin tahapan penetapan pasangan calon, pengundian (nomor urut) kita antisipasi. Dari situ kita membuat satu upaya agar ini (potensi penularan Covid-19) bisa melandai. Jadi kerumunan itu enggak ada lagi. Maka lahirlah revisi PKPU, di mana di dalamnya jelas apa yang dilarang dan diperbolehkan," tuturnya.

"Hal-hal inilah yang perlu kita ubah. Makanya cara pandang kami melihatnya seperti itu. Ada upaya menekan, mengurangi itu saja. Karena kita enggak bisa membayangkan pilkada dalam keadaan normal," sambungnya.

KPU telah mendapat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dalam PKPU tersebut, telah diatur sejumlah larangan bagi pasangan calon untuk menggelar kampanye dalam bentuk kegiatan lain-lain seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Ada dua sanksi yang akan diberikan para pelanggar. Yakni pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Atau selain itu, bisa diterapkan sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam kurun waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA