Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bikin Warga Terusir, PTPN II Didesak Hentikan Okupasi Di Wilayah Adat BPRPI Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 27 September 2020, 06:17 WIB
Bikin Warga Terusir, PTPN II Didesak Hentikan Okupasi Di Wilayah Adat BPRPI Sumut
Ilustrasi/Repro
rmol news logo Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mengecam tindakan okupasi yang dilakukan oleh pihak PTPN II di Wilayah Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) pada 14 September 2020.

Menurut mereka, okupasi di Kampung Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat tersebut harus dihentikan karena membuat warga terusir dari kampung mereka.

Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu mengatakan, perkebunan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN II, masih saja bersikukuh atas klaim wilayah adat yang lebih dari 25 tahun sudah dikuasai dan diperjuangkan oleh BPRPI.

Data yang disampaikan Bakumsu menyebutkan, 18 September 2020, pihak PTPN II kembali memasuki areal lahan pertanian Rakyat Penunggu dengan pengawalan aparat.

Aksi okupasi ini membuat tanaman hortikultura dan tanama keras yang sempat ditanam oleh rakyat, kembali dirusak. Kemudian, pada 23 September 2020, PTPN II kembali menggusur wilayah adat BPRPI.

“Setidaknya ada tiga kampung yang terancam akan diratakan oleh pihak PTPN untuk kepentingan pembangunan perkebunan tebu, yaitu Kampung Pertumbukan dan Kampung Durian Slemak di Kecamatan Wampu serta Kampung Pantai Gemi di Kecamatan Stabat yang berada di Langkat," kata Manumbus dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (26/9).

"Ketiga kampung adat yang akan dan sudah diokupasi oleh pihak PTPN II merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang sudah diusulkan BPRPI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kepada pemerintah agar segera dituntaskan konflik strukturalnya dengan PTPN II,” tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Manumbus, ada 60 ha tanah pertanian rakyat di Kampung Pertumbukan dan 30 ha yang dirusak menggunakan alat berat eskavator. Tindakan tersebut mengancam mata pencaharian 40 KK anggota BPRPI.

BPRPI adalah masyarakat adat yang sudah mendiami lahan tersebut sejak 67 tahun silam.

“Maka dengan itu, kami meminta agar PTPN II menghentikan semua aktivitas mereka di lahan adat masyarakat itu. Presiden Jokowi agar segera mewujudkan reforma agraria,” tegasnya.

Untuk diketahui, desakan ini disampaikan Bakumsu bersama sejumlah lembaga lain. Seperti Bitra Indonesia, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Petrasa, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Yayasan Ate Keleng (YAK) dan Yayasan Pijer Podi (YAPIDI). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA