Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Kejaksaan Bisa Bikin Keruwetan Hukum Dan Saling Rebut Kewenangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 27 September 2020, 08:56 WIB
RUU Kejaksaan Bisa Bikin Keruwetan Hukum Dan Saling Rebut Kewenangan
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Naskah RUU Kejaksaan mendapat sorotan serius oleh para ahli hukum. Alasannya karena bisa membuat kewenangan aparat penegak hukum saling bertabrakan atau tumpang tindih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, menitikberatkan pandangannya mengenai klausul "penyidikan pada tindak pidana lainnya" dalam RUU ini. Padahal, katanya, tugas utama kejaksaan adalah sebagai unsur utama lembaga penuntutan.

Pengoperasian klausul ini akan berkait dengan hukum acara pidana. Terlebih jika dikaitkan dengan konsep KUHAP yang mengatur ada batasan, pembagian tugas dan wewenang agar ada mekanisme saling checking antar lembaga penegak hukum terjadi.

“Sehingga hambatan dalam sistem peradilan pidana bisa diketahui dan dapat saling mengkoreksi,” tegasnya.

Jika jaksa juga masuk dalam penyelidikan dan penyidikan, maka ini bisa membuat hilangnya titik keseimbangan antar lembaga penegak hukum. Sebab polisi dan jaksa berposisi sama dalam fungsi eksekutif menjalankan kekuasaan kehakiman dalam konteks penegakan hukum pidana.

Menurutnya, jika membaca RUU Kejaksaan dalam pasal 1 ayat 1 jo penjelasan RUU pada point 2, maka sangat tampak adanya hasrat bahwa RUU Kejaksaan ditujukan untuk melakukan penyempurnaan kewenangan, khususnya penyelidikan dan penyidikan.

“Artinya, andai RUU ini disetujui, maka akan terjadi timbul keruwetan dalam praktik, benturan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, saling rebut kekuasaan, dan kewenangan penyidikan,” tekannya.

Perubahan dalam RUU Kejaksaan yang dimaksud demi menguatkan eksistensi fungsi insitusi akan hilang tujuan, jika ranah penyelidikan tanpa batas juga ditarik oleh jaksa.

Hal ini akan membuat lembaga antar sesama penegak hukum dapat jalan masing-masing, perang kewenangan atas nama UU, sehingga ego sektoral antar penegak hukum semakin mengkrucut. Apalagi jaksa yang diketahui sebagai satu satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak, termasuk sebagai pengendali perkara (asas dominus litis).

“Artinya, jika ditambah lagi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, maka hilanglah konsep diferensiasi fungsional, hilanglah saling kontrol antar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana karena bisa dihandle jaksa sendiri maka terjadilah kesemerawutan dalam penegakan hukum,” tutup dosen hukum pidana Universitas Bung Karno itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA