Penegasan tidak adanya larangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (27/9).
“Pemerintah tidak "melarang" ataupun "mewajibkan" untuk nonton film G30S/PKI,†tegasnya.
Bahkan jika dianalogikan dengan hukum Islam, Mahfud menyebut bahwa menonton film ini hukumnya mubah. Artinya, boleh dilakukan dan tidak ada larangan atau kewajiban untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan tidak mendapat pahala, begitu juga sebaliknya.
“Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja,†sambung mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu
Sementara untuk penayangan di televisi, Mahfud menyebut bahwa hal itu bergantung pada hubungan kerja sama yang dilakukan pihak TV dengan pemegang hak siar.
“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,†demikian Mahfud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: