Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD: Nonton Film PKI Hukumnya Mubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 27 September 2020, 09:06 WIB
Mahfud MD: Nonton Film PKI Hukumnya Mubah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
rmol news logo Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warga negara untuk menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer. Film ini biasanya diputar di tanggal 30 September untuk mengenang kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI).

Penegasan tidak adanya larangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (27/9).

“Pemerintah tidak "melarang" ataupun "mewajibkan" untuk nonton film G30S/PKI,” tegasnya.

Bahkan jika dianalogikan dengan hukum Islam, Mahfud menyebut bahwa menonton film ini hukumnya mubah. Artinya, boleh dilakukan dan tidak ada larangan atau kewajiban untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan tidak mendapat pahala, begitu juga sebaliknya.

“Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja,” sambung mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu

Sementara untuk penayangan di televisi, Mahfud menyebut bahwa hal itu bergantung pada hubungan kerja sama yang dilakukan pihak TV dengan pemegang hak siar.

“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” demikian Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA