Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan memang memiliki kewenangan teknis untuk melakukan hal tersebut.
“Menteri punya kewenangan teknis tentu dengan pertimbangan yang terbaik,†kata Jazilul kepada
Kantor Berita Politik RMOL,, Minggu (27/9).
Menurutnya, langkah tersebut pasti akan disetujui oleh presiden jika bisa memudahkan tim untuk menangani pandemi Covid-19.
“Presiden pastinya akan menyetujui langkah menterinya sepanjang itu mempermudah penanganan,†ujarnya.
Politisi dari PKB ini mengatakan adanya langkah tersebut diharapkan tidak mempersulit kinerja Kemenkes dalam menangani pandemi Covid-19. Termasuk tidak menimbulkan citra buruk dari publik.
“Hemat saya, jangan sampai kebijakan ini membawa kesan ketidakmampuan Menkes dalam menangani pasien Covid-19,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: