Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FRAS Sulteng Urai Kejanggalan KLHK Urus Kasus Penyerobotan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 27 September 2020, 11:45 WIB
FRAS Sulteng Urai Kejanggalan KLHK Urus Kasus Penyerobotan Hutan
Hutan sawit/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memperlihatkan bobroknya pelaksana teknis mengurusi masalah hutan.

Hal itu lantaran KLHK seakan memberikan karpet merah atas tindakan penerobosan hutan PT BHP yang menggunakan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi tanaman sawit di areal SM Bangkiriang.

Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Susanti Bande menilai ada kejanggalan surat yang dikirim Dirjen Pengusahaan Hutan Depatermen Kehutanan yang merestui tindakan PT BHP dan mengangkangi hukum.

"Kementerian melalui para Dirjennya justru menggunakan surat Dirjen yang tidak masuk dalam hierarki perundang-perundangan, sekaligus sudah basi karena terbit sebelum UU Kehutanan, untuk melegitimasi penerobosan Kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang,” jelas Koordinator FRAS Sulteng, Eva Susanti Bande melalui keterangan yang diterima Redaksi, Minggu (27/9).

Hal lain yang FRAS catat adalah terkait penyerobotan PT KLS pada Kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang yang mendapat lampu hijau dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan keputusan penyelesaian perkara non litigasi, yakni restu bagi PT KLS untuk melakukan rehabilitasi dan restorasi SM Bangkiriang.

Eva menegaskan hal Ini jelas mengangkangi hukum yang diatur dalam UU Kehutanan sebagaimana halnya tindakan penyerobotan PT BHP di atas.

“Perbuatan PT BHP dan PT KLS merupakan perbuatan pidana. Seyogyanya dilakukan penindakan hukum oleh negara. Bukannya malah menggunakan hukum sebagai upaya cuci tangan untuk lari dari jeratan hukum,” lanjutnya.

Faktanya, PT KLS telah melakukan penanaman sawit ribuan hektare di SM Bangkiriang dengan menggunakan modus plasma bahwa seakan-akan masyarakat yang menjadi plasma PT KLS yang melakukan penyerobotan.

Hal ini menunjukkan bahwa tim gabungan yang dikomandoi oleh Dirjen Gakkum tidak mendalam dalam melakukan kajian lapangan.

"Semoga KLHK kembali kepada ruh pembentukannya yakni sebagai lembaga yang bekerja untuk penyelenggaraan kehutanan berazaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” harap Eva Bande. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA